Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Tri dharma perguruan tinggi berasal dari bahasa sansekerta. “Tri” yang artinya tiga dan “Dharma” yang artinya kewajiban. Secara istilah tri dharma perguruan tinggi adalah suatu asas yang dipegang oleh setiap perguruan tinggi. Dalam UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 1 Ayat 9 Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di STITNU Al Farabi Pangandaran, dibentuk institusi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang disingkat LPPM. LPPM STITNU Al Farabi Pangandaran mewadahi Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

LPPM STITNU Al Farabi Pangandaran merupakan institusi organik yang bertugas mengelola seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang bersifat intra institusi maupun ekstra institusi (regional, nasional, dan internasional). LPPM STITNU Al Farabi Pangandaran memfasilitasi segala bentuk kegiatan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik antar bidang ilmu maupun antar lembaga lembaga ini juga merupakan wadah bagi pembentukan berbagai pusat studi dan pusat kegiatan di lingkungan STITNU Al Farabi Pangandaran.

Di samping itu, LPPM STITNU Al Farabi Pangandaran juga memfasilitasi berbagai pelatihan, workshop, dan pembekalan keilmuan dan praktik pengabdian.

Intinya, LPPM STITNU Al Farabi Pangandaran mengemban tugas sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian civitas akademika STITNU Al Farabi Pangandaran yang muaranya adalah produk keilmual dan pendharmabaktiannya kepada masyarakat demi kemajuan Indonesia.

SKRIPSI

Skripsi MPI

Skripsi PIAUD

Pendaftaran Skripsi